Hak Memilih GAM Ditentukan KPU

Minggu, 16 Maret 2003

PEMERINTAH tidak membuat ketentuan tentang hak memilih dan dipilih dalam pemilu bagi simpatisan atau bekas anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Aturannya dibuat tersendiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). ”Ya, secara teknisnya begitu. Nanti KPU akan membuat peraturan pelaksanaannya,” kata Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno seusai mengikuti rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, pekan lalu. Hak memilih dan dipilih telah ada dalam UU Pemi...

Berita Lainnya