TNI Tak Kenal Tradisi Kudeta

Minggu, 16 Maret 2003

KSAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu mengajak semua pihak berdialog berkaitan dengan munculnya pemahaman berbeda dalam menafsirkan Pasal 19 RUU TNI. Pasal ini memberikan kewenangan kepada Panglima TNI umtuk mengambil tindakan militeristik terhadap kegiatan yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah RI. Itu dapat dilakukan tanpa meminta izin presiden lebih dulu, dan baru melapor kepadanya dalam 1 x 24 jam. ”Sebaiknya, kalau ada kalimat-ka...

Berita Lainnya