Berkas Ba’asyir ke Kejati DKI

Minggu, 2 Maret 2003

BERKAS Abu Bakar Ba’asyir, pemimpin Pondok Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah, diserahkan tim penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Tinggi DKI, Jumat lalu. Ia dituduh melanggar Pasal 107 KUHP: menggulingkan pemerintahan yang sah atau melakukan makar. Penyerahan berkas sepertinya disesuaikan dengan batas masa penahanan Ba’asyir, 1 Maret. Ba’asyir, yang ke Kejati DKI bersama tim penyidik yang dipimpin Ajun Kombes Polisi Zeldi Ramadan, memper...

Berita Lainnya