Gugatan Wiranto Ditolak

Minggu, 25 November 2001

KALAU mau menggugat, lengkapilah dulu berkasnya. Ini juga berlaku bagi bekas Panglima TNI Jenderal Wiranto. Pekan lalu, gugatannya kepada sosiolog UI Thamrin Amal Tomagola ditolak Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, karena oleh majelis hakim yang diketuai Sareh Riyono dinilai tidak lengkap. Dengan tuduhan bahwa sang sosiolog telah mencemarkan nama baiknya, Wiranto meng-gugat Thamrin ganti rugi material Rp 50 miliar dan ganti rugi imateria...

Berita Lainnya