Ja?far Umar Divonis Bebas

Minggu, 2 Februari 2003

PENGADILAN Negeri Jakarta Timur, Kamis pekan lalu, membebaskan mantan Panglima Laskar Jihad, Ja?far Umar Thalib, dari semua tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Ja?far telah menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian pada pemerintah Indonesia. Jaksa juga menuding Ja?far menghina Presiden Indonesia yang sah. Majelis hakim, yang diketuai Mansyur Nasution, menilai semua tuduhan Jaksa itu tidak terbukti. Menurut hakim,...

Berita Lainnya