Pendemo di Rumah Mega Dihukum

Minggu, 26 Januari 2003

POLRES Jakarta Pusat menetapkan lima mahasiswa sebagai tersangka karena terlibat aksi demonstrasi di dekat rumah Presiden Megawati di Jalan Teuku Umar 27-29, Jakarta. Menurut Kepala Polda Metro Jaya, Irjen (Pol.) Makbul Padmanegara, mereka melanggar Pasal 218 KUHP karena tidak membubarkan diri setelah mendapat tiga kali peringatan. Kelimanya adalah Rico Marbun (Ketua BEM Universitas Indonesia), Fathul dan Fajar (anggota BEM UI), Sardy (Ketua ...

Berita Lainnya