Dikukuhkan, Vonis Akbar Tandjung

Minggu, 19 Januari 2003

MAKSUD hati Akbar Tandjung ingin memangkas vonisnya?dengan mengajukan banding?apa daya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru mengukuhkannya. Permohonan banding Ketua DPR RI itu ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI, yang diketuai Ridwan Nasution, dengan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara pada dirinya, Jumat pekan lalu. Jadi, sama dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat September tahun silam. Akbar mengajukan banding karena merasa ...

Berita Lainnya