Tuntutan Ringan untuk Pemerkosa

Minggu, 12 Januari 2003

BILA benar dialah sang pemerkosa, sedap nian menjadi seorang tuan. Usai mencicipi paksa tubuh pembantunya?sebut saja Mimi?Ferdinan atau Wen Han, warga Taman Duta Mas, Jelambar, Jakarta Barat, hanya dituntut hukuman tujuh bulan penjara oleh pengadilan. Padahal, sesuai dengan Pasal 208 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perbuatan itu bisa diganjar hukuman 12 tahun penjara. Rendahnya tuntutan tersebut, menurut Jaksa Penuntut Ade Khaeruddin, karen...

Berita Lainnya