Aleks Manuputty Bernapas Lega

Minggu, 9 September 2001

KINI Aleks Manuputty bisa sedikit bernapas lega. Kendati berkas perkara yang melibatkan tokoh Front Kedaulatan Maluku ini telah dilimpahkan ke peng-adilan, pekan lalu, tuduhan yang ditimpakan kepadanya lebih ringan. Ia cuma dijerat Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23/Prp/Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Seusai dengan pasal ini, Aleks dituduh melakukan pembangkangan terhadap perintah penguasa darurat sipil di Maluku yang melarang pengibaran bendera Re...

Berita Lainnya