Anggota Linud 100 Binjai Dihukum

Minggu, 22 Desember 2002

KASUS bentrokan prajurit Batalion Lintas Udara 100/Prajurit Setia dengan Brimob dan Polres Langkat diputus Mahkamah Militer Medan, pekan lalu. Tujuh orang terdakwa dihukum dua tahun penjara, potong tahanan. Adapun dua terdakwa lain, Prajurit Kepala Herry dan Sersan Dua M. Hermansyah Pohan, dipidana masing-masing lima bulan penjara. Alasannya, keduanya tak terbukti bersalah dengan alasan kuat. Putusan terhadap delapan terdakwa lain, yang diberkas t...

Berita Lainnya