Manuputty Dituntut 5 tahun Penjara

Minggu, 22 Desember 2002

ALEXANDER Hermanus Manuputty dan Semuel Waileruny masing-masing dituntut lima tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pekan lalu. Keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana makar. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Herman Koedoeboen. Menurut Koedoeboen, ada hal-hal yang memberatkan Alex maupun Semmy?nama panggilan Semuel. Perbuatan mereka dianggap menciptakan disintegrasi bangsa dan merusak nama baik bangsa dan n...

Berita Lainnya