Kartu Penduduk Pemeluk Kong Hu Cu

Minggu, 10 November 2002

SETELAH 12 tahun menanti, Anly Cenggana, warga Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya, sejak Kamis silam resmi mengantongi KTP dengan pencantuman agamanya. "Ini KTP pertama bagi warga Kong Hu Cu di Jawa Timur," ujar Anly. Larangan pencantuman agama Kong Hu Cu ditabukan sejak 1978, menyusul Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, yang cuma mengakui lima agama—Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha—dalam penerbitan KTP. Akibatnya, jika ingin punya K...

Berita Lainnya