Vonis Bebas Mantan Gubernur Riau

Minggu, 10 November 2002

UNTUK kedua kalinya, mantan Gubernur Riau Soeripto lolos dari kasus dugaan korupsi dana reklamasi tambang pasir darat sebesar Rp 11,1 miliar. Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Soeripto bebas murni karena tidak menemukan bukti adanya penyalahgunaan, Senin pekan lalu. Menurut ketua majelis hakim, Asmal Abdullah, S.H., dakwaan tidak terbukti secara hukum. Sebab, uang itu masih tersimpan di empat bank di Pekanbaru atas nama Ketua...

Berita Lainnya