Polda Metro Jaya Tahan Ketua FPI

Minggu, 20 Oktober 2002

APARAT kepolisian akhirnya menahan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Rabu pekan lalu, setelah memeriksanya 13 jam di Markas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP dengan tudingan melakukan penghasutan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Polisi, kata juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Anton Bachrul Alam, punya alasan kuat menahan Rizieq. Ia, katanya, terbukti menghasut ana...

Berita Lainnya