Vonis Pelaku Bom Bandung

Minggu, 22 Juli 2001

LAIN Jakarta, lain Bandung. Sementara Ibrahim Hasan, terdakwa peledakan bom Bursa Efek Jakarta, lolos dari tahanan, pelaku bom Bandung divonis delapan tahun penjara. Aceng Suhari, pemilik bengkel di Jalan Terusan Jalan Jakarta, yang tempatnya dipakai untuk merakit bom, terbukti melakukan tindak pidana mengenai bom yang diatur dalam Pasal 55 KUHP. Vonis terhadap Aceng ini dijatuhkan di Pengadilan Negeri Bandung dengan majelis hakim yang diketuai H...

Berita Lainnya