Kasasi Bob Hasan Ditolak

Minggu, 15 Juli 2001

RAJA hutan itu harus meneruskan indekos di Nusakambangan untuk enam tahun lagi. Kamis pekan lalu, majelis hakim agung Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi Mohamad "Bob" Hasan, tertuduh kasus korupsi proyek pemotretan hutan lindung dan area pemetaan hak pengusahaan hutan (HPH) yang dilakukan PT Mapindo Parama. Itu artinya Bob tetap dianggap bersalah dan harus menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan. Selain i...

Berita Lainnya