Rahardi Dituntut Lima Tahun Penjara

Minggu, 13 Oktober 2002

RAHARDI Ramelan tersenyum getir saat Jaksa Kemas Yahya Rachman, Selasa pekan lalu, menuntutnya lima tahun penjara potong tahanan, plus denda Rp 50 juta dan ganti kerugian negara Rp 22,9 miliar. Jaksa menganggap mantan Kepala Bulog itu terbukti menyelewengkan dana nonbujeter Bulog sehingga merugikan negara Rp 62,9 miliar. Jaksa juga memerintahkan agar dia langsung masuk penjara begitu vonis hakim dijatuhkan. Rahardi jelas dibuat kecewa. ”Tun...

Berita Lainnya