RUU Kepresidenan Digodok

Minggu, 1 Juli 2001

KEDUDUKAN presiden tak akan lagi memberi kenikmatan seperti di zaman Orde Baru. Saat ini, sebuah aturan yang bakal memagari presiden sehingga tidak bisa lagi bersikap semaunya tengah disiapkan. Salah satu pasalnya menyebutkan, Presiden RI tak boleh menerima hadiah lebih dari Rp 25 juta. Fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan juga akan dipisahkan. Presiden juga akan diberi hak kekebalan berupa "tidak dapat dikenai tuntutan hukum atas ucap...

Berita Lainnya