Surat Eksekusi Pajak Timor Hilang
Minggu, 24 Juni 2001
TIDAK hanya Tommy Soeharto yang bisa lenyap, surat keputusan eskekusi pajak perusahaannya pun bisa hilang. Awalnya, Senin pekan lalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa PT Timor Putra Nasional, perusahaan milik Tommy, telah melakukan penggelapan pajak. MA juga mewajibkan perusahaan itu menyetor pajak ke negara sebesar Rp 3,2 triliun rupiah. Untuk melaksanakan eksekusi, Dirjen Pajak, Hadi Purnomo, telah menyiapkan para stafnya. Rencananya, m...