Dua RUU Perburuhan Ditunda
Minggu, 29 September 2002
MENTERI Jacob Nuwa Wea akhirnya menyatakan menunda penerapan RUU Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan dan RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Jumat pekan silam. Selain itu, UU Nomor 25/1997, Undang-Undang Ketenagakerjaan sebelumnya, juga dicabut. Artinya, Indonesia kembali menggunakan Undang-Undang Ketenagakerjaan Orde Lama, yang menurut Jacob sangat tidak melindungi posisi buruh. Beberapa pasal dalam RUU yang baru ini...