Sanksi Bagi Pejabat

Minggu, 1 September 2002

HANYA ada waktu sebulan bagi para pejabat negara yang belum menyerahkan laporan hartanya kepada Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Feisal Tamin mengatakan, jika sampai 27 September laporan itu belum masuk, pejabat bersangkutan akan dikenai sanksi tegas. Sanksi dapat berupa penurunan pangkat, gaji, dan golongan, sampai ke pemecatan. Ancaman tersebut dikeluarkan karena masih bany...

Berita Lainnya