Sidang Ja'far Umar Thalib

Minggu, 11 Agustus 2002

PANGLIMA Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib merasa tidak bersalah dengan ceramah yang diberikannya di Masjid Al-Fatah, Ambon, 26 April 2002. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis pekan lalu, Ja'far menganggap ceramah itu sebagai kewajiban umat beragama untuk berdakwah. "Saya berceramah di masjid, menjalankan kewajiban agama saya," katanya. Jaksa Penuntut Slamet Rijanto mengajukan tiga dakwaan kepada terdakwa. Melalui ceramahnya...

Berita Lainnya