Samadikun Divonis Bebas

Minggu, 4 Agustus 2002

SAMADIKUN Hartono amat lega. Sebab, Jumat pekan lalu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan mantan Presiden Komisaris Bank Modern ini dari hukuman bui satu tahun. Ia juga terbebas dari keharusan menyetor Rp 169 miliar duit bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dulu ”ditelan” bank miliknya, ditambah pemulihan nama baiknya. Menurut majelis hakim, Samadikun tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dit...

Berita Lainnya