Prajogo Tak Datang
Minggu, 20 Mei 2001
NYALI Prajogo Pangestu ternyata tidak sebesar orangnya. Pemilik Grup Barito Pacific itu, Jumat lalu, tidak memenuhi panggilan kedua Kejaksaan Agung. Sedianya Prajogo akan dimintai keterangan sehubungan dengan hasil penelitian Departemen Kehutanan bahwa ia diduga mengorupsi dana reboisasi. Lewat salah satu perusahaannya, PT Musi Hutan Persada, Prajogo diduga merugikan negara sebesar Rp 331 miliar. Dengan mangkirnya Prajogo, Kejaksaan Agung memutus...