Marzuki Kecewa Kasus Atambua

Minggu, 20 Mei 2001

KEJAKSAAN Agung akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus pembunuhan tiga staf Komisi Tinggi PBB Urusan Pengungsi (UNHCR) di Atambua. Hukuman pidana 10-20 bulan terhadap pelaku insiden yang terjadi September tahun lalu itu dinilai Jaksa Agung Marzuki Darusman sangat tidak adil. Ia menginginkan agar keenam pembunuhnya dihukum lebih berat. Marzuki menolak jika dikatakan langkahnya itu atas desakan internasi...

Berita Lainnya