Jerat Baru Buat Ba’asyir

Minggu, 5 Mei 2002

Langkah pemimpin Pesantren Ngruki, Solo, Abu Bakar Ba’asyir, sepertinya tak pernah lepas dari jerat hukum. Setelah dituduh terlibat kegiatan terorisme, kini giliran disergap perkara lama, yakni kasus subversif yang terjadi 17 tahun silam. Saat itu ia dituduh menolak asas tunggal Pancasila dan divonis hukuman 9 tahun penjara. Namun vonis itu tidak jadi dieksekusi karena Ba’asyir berada di Malaysia. Nah, vonis itulah yang kini akan eksekusi Pen...

Berita Lainnya