Ida Bagus Oka Bebas

Minggu, 28 April 2002

KINI Ida Bagus Oka bisa tertawa lebar. Biarpun jaksa sudah menguraikan bukti-bukti korupsi atas dana KONI sebesar Rp 2,3 miliar, bekas gubernur Bali ini lolos dari hukuman. Soalnya, ketua majelis hakim, Padang Pudjawan, S.H., menyatakan tidak ditemukan bukti Oka melakukan korupsi. Akhirnya ia dibebaskan Senin pekan lalu. Jelas, keputusan ini sangat mengecewakan. Pasalnya, dalam persidangan saksi sekaligus terdakwa Nyoman Sugiri, S.H., bekas K...

Berita Lainnya