Rahardi Tak Boleh Iri

Minggu, 21 April 2002

PERKARA boleh sama, tapi nasib bisa berbeda. Akbar Tandjung, yang dililit kasus dana nonbujeter Bulog, kini bisa berleha-leha sementara setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Tapi Rahardi Ramelan, terdakwa kasus yang sama, justru harus berlama-lama berada di balik terali besi. Setidaknya ia harus mendekam lagi di LP Cipinang hingga 3 Juni kelak. Menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ida Bagus Putu Madeg, per...

Berita Lainnya