Buruh Shangri-La Menang

Minggu, 7 April 2002

TANGIS haru buruh Hotel Shangri-La pecah pekan lalu saat majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memerintahkan manajemen Hotel Shangri-La mempekerjakan mereka kembali. Para buruh itu memang patut bersuka hati. Enam belas bulan lamanya mereka menderita karena dipecat. Sialnya lagi, pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengganjar mereka agar membayar ganti rugi sebesar Rp 20,74 miliar karena dianggap menyebabkan Shangri-La menelan kerugi...

Berita Lainnya