Sidang Gugatan Abu Bakar Ba'asyir Ditunda

Minggu, 31 Maret 2002

GUGATAN terganjal imunitas diplomatik. Itulah yang terjadi pada K.H. Abu Bakar Ba'asyir. Pemimpin Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Solo, Jawa Tengah itu menggugat pemerintah Singapura dengan ganti rugi Rp 1 triliun. Kasus unik ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu. Ba'asyir menggugat sehubungan dengan tudingan pemerintah Singapura bahwa dirinya merupakan tokoh teroris. Menteri Senior Lee Kuan Yew memang pernah menye...

Berita Lainnya