Vonis Pembunuh Staf PBB

Minggu, 20 Januari 2002

AKHIRNYA para terdakwa pembunuh tiga staf Perserikatan Bangsa-Bangsa urusan pengungsi itu dihukum berat. Terdakwa I, Xisto Pereira, dan III, Joao Martin, dijatuhi hukuman lima tahun, sedangkan terdakwa II, Serafin Ximenes, mendapat ganjaran tujuh tahun. Vonis ini dijatuhkan majelis hakim agung tingkat kasasi Mahkamah Agung pekan lalu. Majelis hakim yang diketuai Bagir Manan itu menyatakan ketiga terdakwa bersalah karena terbukti menghilangkan...

Berita Lainnya