Daftar Kekayaan Pribadi

Menkeu Ali Wardhana menyatakan, pejabat pemerintah harus menyampaikan daftar kekayaan pribadi ke presiden. Jika tidak beres pengisian, akan dilaporkan ke presiden.

Sabtu, 12 Februari 1977

7 Pebruari -- Menteri Keuangan Ali Wardhana menyatakan, keharusan para pejabat pemerintah menyampaikan Daftar Kekayaan Pribadi (DKP) kepada Presiden sampai sekarang masih berlaku. "Babkan juga harus menyampaikannya pula kepada instansi perpajakan untuk dinilai kemungkinan dikenakan pajak kekayaan dan pendapatan", katanya. "Kalau ada ketidak-beresan pengisian DKP tentu dilaporkan kepada Presiden. Dan tindakan hukumnya ...

Berita Lainnya