Hambatan Psikologis Mahasiswa

Syarif Thayeb tidak menganggap SK 028 membatasi kegiatan mahasiswa. Menteri P & K menganggap sebagai hambatan psikologis, kemungkinan pencabutan SK dibahas dalam rapat rektor seluruh Indonesia.

Sabtu, 12 Februari 1977

3 Pebruari --  Sekalipun Sjarif Thajeb menganggap SK-28 tidak membatasi kegiatan mahasiswa, tapi Menteri P dan K itu menganggapnya sebagai hambatan psikologis. "SK ini dianggap akibat Perisiwa 15 Januari. Sekarang situasinya sudah berubah dan saya pun menyadari juga hal itu", ucap Menteri. Ia juga tak menutup kemungkinan pencabutan SK tersebut yang tanggal 23 - 26 Pebruari ini akan dibahas pula dalam rapat rektor selu...

Berita Lainnya