Vonis Empat Bekas Wali Kota

Senin, 10 Maret 2008

PENGADILAN Khusus Tindak Pidana Korupsi menyatakan Baso Amiruddin Maula bersalah dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pemerintahan kota Makassar. Majelis hakim yang dipimpin Kresna Menon di Jakarta, Kamis pekan lalu, memvonis mantan Wali Kota Makassar itu empat tahun penjara, Kamis pekan lalu. Selain kurungan, terdakwa harus membayar denda Rp 200 juta atau menjalani hukuman pengganti selama enam bulan penjara.

Praktek korupsi pe

...

Berita Lainnya