Robert Lumempouw Divonis Penjara

Senin, 2 Juli 2007

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bekas Kepala Kantor Wilayah Badan Perta-nahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Robert J. Lumempouw hukuman tiga tahun penjara. Andriani Nurdin, ketua majelis hakim, Rabu pekan lalu menyatakan bahwa Robert telah ”terbukti secara sah dan meyakinkan” melakukan korupsi.

Menurut majelis, Robert adalah orang yang menyetujui perpanjangan hak guna bangunan (HGB) nomor 26 dan 27 yang diajukan PT Indob

...

Berita Lainnya