Chusnul Bebas

Senin, 7 Mei 2007

Meski terbukti menghina, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chusnul Mar’iyah lolos dari hukuman. ”Perbuatan yang didakwakan terhadap Chusnul terbukti, namun perbuatan itu bukan merupakan tindakan pidana,” kata ketua majelis hakim, Makasassau, Rabu pekan lalu. Pengadilan Negeri Jakarta menggelar kasus ini dengan terdakwa Chusnul yang dituding menghina dan mencemarkan nama baik ahli telematika Roy Suryo Nitiprojo.

Ucapan Chusnul yang berbu

...

Berita Lainnya