Vonis untuk Pelaku Mutilasi Poso

Senin, 26 Maret 2007

Akhirnya, vonis 20 tahun penjara diketuk oleh hakim untuk pelaku mutilasi Poso pada Rabu pekan lalu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasanuddin pelaku pembantaian tiga siswi SMU Kristen Poso.

Menurut jaksa, Hasanuddin melakukan aksi biadabnya bersama Lilik Purnomo dan Irwanto Irano pada 29 Oktober 2005. Setelah itu, ia kabur dan baru dibekuk tim Detasemen 88 Polri pada 8 Mei 2006.

Di pengadilan, jaksa membidik terdakwa de

...

Berita Lainnya