Eggi Dituntut Empat Bulan

Senin, 22 Januari 2007

Terdakwa kasus penghinaan presiden, Eggi Sudjana, terancam hukuman kurungan. Jaksa penuntut umum S. Luthfi menuntutnya empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan. "Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal tentang penghinaan presiden," kata Luthfi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu pekan lalu.

Perbuatan Eggi, kata jaksa, terbukti secara sengaja menghina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di hadapan banyak or

...

Berita Lainnya