Status Hukum Anak Kawin Campur

Senin, 27 November 2006

Akhirnya, anak berdarah campuran mendapatkan status kewarganegaraan tetap di Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin menyerahkan surat keputusan pemberian status kewarganegaraan itu secara simbolis kepada 13 anak berusia di bawah 18 tahun pekan lalu. "Mereka adalah hasil perkawinan pria asing (dengan perempuan Indonesia) dan belum menikah," kata Hamid dalam pertemuan dengan Keluarga Perkawinan Campur Melati, organisasi yang

...

Berita Lainnya