Penjara Seumur Hidup untuk Wamang

Senin, 13 November 2006

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengganjar hukuman seumur hidup untuk Antonius Wamang pekan lalu. Dia dinyatakan terbukti bersalah membunuh dua warga Amerika Serikat dan satu warga lokal di Mile 62-63, Timika, Papua, pada Agustus dan September 2002.

Menurut ketua majelis hakim Andriani Nurdin, Wamang dibantu enam orang dalam aksinya. Para pembantu Wamang itu diadili secara terpisah di pengadilan yang sama. ?Pembunuhan itu dipersia

...

Berita Lainnya