Pejabat Dilarang Terima Parsel

Jumat, 13 Oktober 2006

Komisi Pemberantasan Korupsi melarang para pejabat Badan Usaha Milik Negara memberi dan menerima parsel. ”Setiap penerimaan yang berhubungan dengan jabatan itu tergolong gratifikasi,” kata Wakil Ketua Komisi, Tumpak Hatorangan Panggabean. Gratifikasi, menurut Tumpak, bisa dianggap suap menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komisi juga mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Isinya, permintaan kepada P

...

Berita Lainnya