Pemerintah Berdamai dengan Newmont

Senin, 20 Februari 2006

Pemerintah mencabut gugatan perdata terhadap PT Newmont Minahasa Raya dalam kasus pencemar-an Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Sebagai kompensasinya, perusahaan penambang emas itu akan memberikan US$ 30 juta plus garansi maksimal US$ 20 juta.

Kesepakatan itu dibuat dalam ”Perjanjian Itikad Baik”. Perjanjian ditandatangani oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie dan Komisaris Newmont Robert Gallagher di Jak

...

Berita Lainnya

Tatap

Senin, 20 Februari 2006

Tatap

Senin, 20 Februari 2006

Tatap

Senin, 20 Februari 2006

Tatap

Senin, 20 Februari 2006