Pemerintah Berdamai dengan Newmont
Senin, 20 Februari 2006
Pemerintah mencabut gugatan perdata terhadap PT Newmont Minahasa Raya dalam kasus pencemar-an Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Sebagai kompensasinya, perusahaan penambang emas itu akan memberikan US$ 30 juta plus garansi maksimal US$ 20 juta.
Kesepakatan itu dibuat dalam ”Perjanjian Itikad Baik”. Perjanjian ditandatangani oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie dan Komisaris Newmont Robert Gallagher di Jak
...