Mayjen Sriyanto Divonis Bebas

Senin, 3 Oktober 2005

Panglima Kodam III/Siliwangi, Ma-yor Jenderal Sriyanto, pantas bersyukur. Terdakwa dalam kasus Tanjung Priok itu, Kamis pekan lalu, diputus bebas oleh majelis kasasi Mahkamah Agung. Artinya, Sriyanto dibebaskan dari tuduhan pelanggaran hak asasi manusia. Pu-tus-an MA ini menguatkan vonis pengadilan hak asasi manusia ad hoc Jakarta pada 12 Agustus lalu, yang juga membebaskan mantan Komandan Jenderal Kopassus itu.

Putusan majelis kasasi yang diketuai

...

Berita Lainnya