Bebasnya si pembakar sekolah
Murdianto, siswa kelas VI SD Talang Negeri, Sumbar yang membakar sekolahnya, gara-gara tidak kebagian buku PMP divonis 2 bulan. Ia pindah sekolah di lain kecamatan, karena semua SD di kecamatannya menolak. (pdk)
Sabtu, 4 Mei 1985
MASA depan pembakar sekolah itu akhirnya terang kembali. Dua pekan lalu ia divonis 2 bulan potong masa tahanan. Seminggu kemudian, Senin pekan lalu, ia telah kembali masuk sekolah. Bukan di SD Talang Negeri, sekolah lamanya, tapi di SDN V Limbanang, Kecamatan Suliki, 20 km dari tempat tinggalnya. Murdianto, nama bekas siswa kelas VI SDS Talang Negeri, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, ini memang lagi k...