Bebas untuk guru yang menampar
Sudaryanto & haryono, guru bimbingan penyuluhan pada smpk mater dei, probolinggo, yang didakwa menganiaya muridnya: ronny, divonis bebas oleh pn probolinggo. mereka cuma terbukti menampar ronny.
Sabtu, 18 Juni 1988
KEDUA guru itu berpelukan di Pen~gadilan Negeri Probolinggo, Sabtu pekan lalu. Lantas mereka bergantian memeluk penasihat hukumnya. A.Y. Sudaryanto dan Y. Haryono, keduanya guru SMP Katolik Mater Dei, Probolinggo, Jaw Timur, hari itu divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai G.T. Erhansyah, S.H ia bebas dari jeratan Jaksa I Nyoman Sudana, S.H., yang memasang pasal 351 dan 353 KUHP - pasal tentang penganiayaan. Kedua guru i...