Musibah dari sum-ut

Kanwil deperdag sum-ut mewajibkan sekolah swasta mendapatkan wdp (wajib daftar perusahaan) dengan membayar rp 50.000. ki suratman, ketua perguruan taman siswa, berang. menyebutnya sebagai musibah.

Sabtu, 7 Mei 1988

ADAKAH lembaga pendidikan sama dengan perusahaan? Ketua Majelis Luhur Perguruan Taman Siswa, Ki Suratman, jadi berang. Dia menerima laporan dari Sumtera Utara, Perguruan Taman Siswa harus mendapatkan WDP (Wajib Daftar Perusahaan). Syaratnya membayar Rp 50 ribu. "Saya terhina," kata Ki Suratman pekan lalu. Ia sudah memerintahkan semua Perguruan Taman Siswa di Sum-Ut, agar tidak membayar WDP itu. Kewajiban itu sebenarnya tidak baru...

Berita Lainnya