Jika guru berprestasi

Berdasar SK menpan nomor 26 tahun 1989, kenaikan pangkat guru-guru SD di lingkungan depdikbud ditentukan berdasarkan pengumpulan angka kredit. guru SD dapat berpangkat IV-e, asal berprestasi.

Sabtu, 20 Mei 1989

BERITA baru untuk para guru. Kenaikan pangkat otomatis yang diberlakukan sejak 1984 dihapus persis pada Hari Pendidikan Nasional yang lalu. Sebagai gantinya, pangkat guru ditentukan berdasarkan pengumpulan angka kredit (credit point). Hal ini baru diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Sarwono Kusumaatmadja, seusai melapor kepada Presiden di Bina Graha, Senin pekan ini. Alasannya, jabatan guru adalah jabatan fu...

Berita Lainnya