Setelah ayat-ayat itu disahkan

UU pendidikan nasional disahkan. penjelasan pasal 28 ayat 2, ramai diperbincangkan dan mengundang kritik. berbagai reaksi bermunculan. penafsirannya merisaukan sejumlah sekolah swasta.

Sabtu, 18 Maret 1989

HINGGA awal pekan ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional yang telah disahkan menjadi undang-undang dalam sidang pleno DPR, Senin pekan lalu, masih terus ramai diperbincangkan. Khususnya penjelasan pasal 28 ayat 2 UU itu, yang berbunyi: "Tenaga pengajar pendidikan agama harus beragama sesuai dengan agama yang diajarkan dan aama peserta didik yang bersangkutan". Alkisah, pada 25 Februari yang lalu, seluruh ma...

Berita Lainnya