Jika Mahasiswa Lancang

Maghfur dan Ramli Amin, dua mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun menggugat 3 pimpinan universitas itu di PN Jakarta Timur. Mereka merasa dirugikan karena pada januari 1987 diskors oleh rektor.

Sabtu, 18 November 1989

MAHASISWA diskors dan mereka menggugat ke pengadilan. Kejadian begini memang tidak sering. Apalagi skorsing itu berhubungan langsung dengan kegiatan akademis. Kedua penggugat itu adalah Maghfur dan Ramli Amin, status resminya bekas mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta. Keduanya diskors oleh Rektor UIC Januari 1987. Perkaranya tengah disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Senin pekan ini memasuki masa sidang...

Berita Lainnya