Murid hindu di muhammadiyah
Sekolah yang berciri khas agama boleh menentukan kebijaksanaan sendiri, menerima guru dan siswa beragama lain. SMA V muhammadiyah, jakarta, pernah meluluskan siswa beragama protestan dan hindu.
Sabtu, 11 Maret 1989
BELUM jelas sejumlah mana dampak "penjelasan Pasal 28 ayat 2 UUSPN" yang dipersoalkan Fraksi PDI. Karena, menurut Harsja W. Bachtiar, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen P dan K, sekolah yang mempunyai ciri keagamaan tetap diperbolehkan menyelenggarakan kebijaksanaan seperti sekarang ini. Sekolah itu, kalau tak punya guru agama selain guru agama yang menjadi ciri khas sekolahnya, tak akan dikenai sanksi. Secara j...